WN PERU PENYELUNDUP KOKAIN DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA

  • 18 November 2019 17:40 WIB
Warga negara Peru Guido Torres Morales (kiri) didampingi penerjemah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3115x2073
Ukuran Berkas
855.24 KB
Disiarkan
18/11/2019 17:40 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu