SIDANG TUNTUTAN SRI WAHYUMI MARIA MANALIP

  • 18 November 2019 22:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
971.97 KB
Disiarkan
18/11/2019 22:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Audy Mirza Alwi