SIDANG TUNTUTAN SRI WAHYUMI MARIA MANALIP

  • 18 November 2019 22:25
Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
846.12 KB
Disiarkan
18/11/2019 22:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Audy Mirza Alwi