SIDANG TUNTUTAN BENHUR LALENOH
Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Benhur Lalenoh (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Benhur dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Foto Terkait