SIDANG TUNTUTAN BENHUR LALENOH

  • 18 November 2019 22:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019, Benhur Lalenoh (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Benhur dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
18/11/2019 22:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Audy Mirza Alwi