REKOMENDASI DEWAN KEHORMATAN
JAKARTA, 30/6 - REKOMENDASI DEWAN KEHORMATAN. Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshiddiqie, (dua dari kanan) memegang lembaran kesimpulan sidang kode etik didampingi (dari kanan ke kiri) Anggota Komaruddin Hidayat, Endang Sulastri, dan Syamsul di gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/6). Dewan Kehormatan KPU memutuskan bahwa Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga Dewan Kehormatan merekomendasikan agar Andi Nurpati diberhentikan bukan atas permintaan diri sendiri. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/10.
Foto Terkait