PLEDOI TERORIS
TEMANGGUNG, 1/7 - PLEDOI TERORIS. Aris Ma'ruf (23) tersangka teroris mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya dari tim pembela muslim Nurlan HN (kanan) di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Kamis (1/6). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Aris Ma'ruf karena menganggap tuntutan JPU terhadap tersangka teroris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Aris Ma'ruf dengan hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/mes/10.
Foto Terkait