SIDANG TUNTUTAN FREDDY LUMBAN TOBING

  • 21 November 2019 20:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "regent" dan "consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing (kedua kanan, bawah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1022.27 KB
Disiarkan
21/11/2019 20:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum