SIDANG TUNTUTAN FREDDY LUMBAN TOBING

  • 21 November 2019 20:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "regent" dan "consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
959.17 KB
Disiarkan
21/11/2019 20:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum