SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA

  • 22 November 2019 13:25 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
843.55 KB
Disiarkan
22/11/2019 13:25 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Andika Wahyu