PERATURAN BARU SKUTER LISTRIK
Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/22/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggodok peraturan baru untuk skuter listrik, diantaranya kecepatan maksimum 15 kilometer/jam dan usia pengguna minimal 17 tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama.
Foto Terkait