PERATURAN BARU SKUTER LISTRIK

  • 23 November 2019 20:40 WIB
Warga menggunakan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/22/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggodok peraturan baru untuk skuter listrik, diantaranya kecepatan maksimum 15 kilometer/jam dan usia pengguna minimal 17 tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2429
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
23/11/2019 20:40 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Audy Mirza Alwi