PENERAPAN SANKSI TILANG SKUTER LISTRIK

  • 24 November 2019 19:55 WIB
Sejumlah anggota kepolisian memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur khusus sepeda mulai (25/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
24/11/2019 19:55 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Hermanus Prihatna