SIDANG DAKWAAN PIEKO NJOTO SETIADI
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/2019). Pieko Njoto Setiadi didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana untuk pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Foto Terkait