GELAR KASUS NARKOTIKA

  • 29 November 2019 16:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika beserta sejumlah tersangka saat gelar kasus narkotika di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019). Satnarkoba Polres Temanggung berhasil membekuk lima tersangka anggota sindikat pengedar narkotikla jenis ganja berinisial NA (24), TA (42), RD (22), JH (33) dan BE (35), dan kelimanya dijerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
29/11/2019 16:30 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Audy Mirza Alwi