GUGATAN KORBAN FIRST TRAVEL DITOLAK
Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.
Foto Terkait