VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN

  • 2 Desember 2019 19:30 WIB
Warga negara Peru Guido Torres Morales (kanan) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3125x2080
Ukuran Berkas
671.71 KB
Disiarkan
02/12/2019 19:30 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf