SIDANG TIPIKOR SUAP PUPR BENGKAYANG
Tiga dari empat terdakwa kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang yaitu Rodi (kedua kanan), Bun Si Fat (kedua kiri) dan Pandus (kiri) mendengarkan keterangan saksi dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang Aleksius di Pengadilan Tipikor, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/12/2019). Aleksius memberikan keterangan perihal kasus suap proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 yang turut menyeret dirinya dan mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot serta empat pihak swasta yaitu Pandus, Rodi, Bun Si Fat dan Yosep alias Ateng. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz
Foto Terkait