SIDANG TIPIKOR SUAP PUPR BENGKAYANG

  • 3 Desember 2019 21:35 WIB
Tiga dari empat terdakwa kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang yaitu Rodi (kedua kanan), Bun Si Fat (kedua kiri) dan Pandus (kiri) mendengarkan keterangan saksi dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang Aleksius di Pengadilan Tipikor, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/12/2019). Aleksius memberikan keterangan perihal kasus suap proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 yang turut menyeret dirinya dan mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot serta empat pihak swasta yaitu Pandus, Rodi, Bun Si Fat dan Yosep alias Ateng. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
03/12/2019 21:35 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Zarqoni Maksum