SIDANG DAKWAAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NONAKTIF

  • 4 Desember 2019 15:40 WIB
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019 terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
04/12/2019 15:40 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Audy Mirza Alwi