MALL BAYWALK PLUIT TUNGGAK PAJAK RP5,4 MILIAR
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melintas di antara stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap Mall Baywalk dikarenakan belum membayar pajak sejumlah Rp5,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait