PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI SUMBAWA BARAT
Seorang penambang menunjukkan bulir emas hasil dari penambangan emas ilegal di Desa Aik Kangkung, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (5/12/2019). Bulir emas hasil pengolahan dengan cara tradisional dan menggunakan zat kimia merkuri tersebut didapatkan dari Blok Tongo Loka dengan pola Pertambangan Tanpa Izin (PETI). ANTARA FOTO/Hero/AS/wsj.
Foto Terkait