PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 6 Desember 2019 11:55 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika berupa pil dobel L di Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Jumat (6/12/2019). Kejari Jombang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 305,78 gram sabu, 96,35 gram ekstasi, 120.242 butir pil dobel L, dan ratusan handphone berbagai merk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.96 MB
Disiarkan
06/12/2019 11:55 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Fanny Octavianus