PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika berupa pil dobel L di Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Jumat (6/12/2019). Kejari Jombang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 305,78 gram sabu, 96,35 gram ekstasi, 120.242 butir pil dobel L, dan ratusan handphone berbagai merk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Foto Terkait