VONIS
JAKARTA, 12/7 - VONIS.Terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan alih fungsi hutan Lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan dan persetujuan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Hilman Indra (tengah), Fachri Andi Leluasa (belakang) dan Azwar Chesputra (depan) saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/7). Mejelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada tiga mantan anggota Komisi IV DPR yang dijuluki 'Tim Gegana' yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa dihukum . FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/ama/10
Foto Terkait