SIDANG MUTILASI POSO
JAKARTA, 13/8- SIDANG MUTILASI POSO. Terdakwa kasus mutilasi empat siswi di Poso, Sulawesi Tengah, Basri mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (13/8). Basri didakwa atas pembunuhan mutilasi empat siswi, yaitu Alvita Poliwo, Theresia Morangki, Yarni Sambue dan Novita Malewa di Kelurahan Lambugia, Poso pada 29 Oktober 2005. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto Terkait