SIDANG TERORIS
PALU, 13/7 - SIDANG TERORIS. Arifudin Lakko, terdakwa kasus penembakan Jaksa Fery Silalahi, saat mendengar vonis dari hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/7). Arifudin Lakko mengakui melakukan penembakan jaksa Feri Silalahi, serta didakwa sebagai jaringan teroris Tanah Runtuh Poso. Arifudin Lakko di vonis 8,6 tahun penjara. FOTO ANTARA/Muhamad Nasrun/Koz/hp/10.
Foto Terkait