SIDANG PUTUSAN BENHUR LALENOH

  • 9 Desember 2019 22:15 WIB
Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis perantara suap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
09/12/2019 22:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf