SIDANG PUTUSAN BENHUR LALENOH

  • 9 Desember 2019 22:15 WIB
Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis perantara suap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
09/12/2019 22:15 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf