PERINGATAN BAGI PENUNGGAK PAJAK

  • 10 Desember 2019 13:25 WIB
Petugas menempelkan stiker peringatan di rumah makan yang menunggak pajak di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/12/2019). Badan Keuangan dan Satpol PP setempat melakukan pendataan dan menempelkan stiker peringatan bagi rumah makan dan indekos yang menunggak pajak sebelum dilakukan penindakan penutupan sementara jika belum melakukan pembayaran dalam jangka waktu tujuh hari. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
10/12/2019 13:25 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor
Pandu Dewantara