KASUS PENGANIAYAAN AKTIVIS
JAKARTA, 13/7 - MEMOHON PERLINDUNGAN. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri), dan korban penganiayaan, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun (kanan), memperlihatkan berkas permohonan, di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/7). Tama Satya Langkun, yang menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal pada pekan lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/mes/10.
Foto Terkait