TERPIDANA DICAMBUK

  • 10 Desember 2019 15:50 WIB
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12/2019). Terpidana dalam kasus khalwat di salah satu hotel bintang lima di Banda Aceh itu dikenakan hukuman enam kali cambuk setelah dipotong masa tahanan, sedangkan pasangan terpidana dari oknum TNI kasusnya ditangani oleh Polisi Militer dan Polri. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
10/12/2019 15:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara