KESAKSIAN SURYADMAN GIDOT DALAM KASUS SUAP
Mantan Bupati Bengkayang yang juga tersangka kasus suap proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang yaitu Suryadman Gidot (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Dalam kasus yang menyeret dirinya serta empat terdakwa yaitu Pandus, Rodi, Bun Si Fat dan Yosep alias Ateng tersebut Suryadman Gidot menyatakan uang sebesar Rp300 Juta yang diterima dari Kadis PUPR Bengkayang Aleksius tersebut rencananya untuk membantu 48 kepala desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan khusus desa. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.
Foto Terkait