PENINJAUAN KEMBALI SKPP
JAKARTA, 14/7 - PENINJAUAN KEMBALI SKPP. Penggugat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo (kanan) dan penasehat hukum Bonaran Situmeang (kiri) usai mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Sidang PK tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 130/PID/PRAP/2010/PT. DKI Jakarta tertanggal 3 Juni 2010 yang menetapkan bahwa SKPP atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Kejaksaan Agung akhirnya memilih opsi peninjauan kembali atau PK guna melawan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/hp/10.
Foto Terkait