SIDANG PERDANA KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF KUDUS
Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Muhammad Tamzil telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar selama periode September 2018 hingga Juli 2019. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.
Foto Terkait