KENAIKAN TARIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

  • 12 Desember 2019 15:20 WIB
Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
12/12/2019 15:20 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Widodo S Jusuf