SIDANG PUTUSAN FREDDY LUMBAN TOBING

  • 12 Desember 2019 21:20
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Majelis Hakim memvonis Freddy dengan hukuman 16 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung tahun 2007. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
12/12/2019 21:20 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Pandu Dewantara