SIDANG PUTUSAN FREDDY LUMBAN TOBING

  • 12 Desember 2019 21:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing (tengah) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Majelis Hakim memvonis Freddy dengan hukuman 16 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung tahun 2007. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
12/12/2019 21:20 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Pandu Dewantara