VONIS TERORIS
TEMANGGUNG, 15/7 - VONIS TERORIS. Ma'ruf terdakwa teroris kelompok Noordin M Top dikawal petugas polisi menuju ruang sidang untuk mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Kamis (15/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa teroris atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/10.
Foto Terkait