VONIS TERORIS

  • 15 Juli 2010 21:00 WIB
TEMANGGUNG, 15/7 - VONIS TERORIS. Ma'ruf terdakwa teroris kelompok Noordin M Top dikawal petugas polisi menuju ruang sidang untuk mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Kamis (15/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa teroris atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1663
Ukuran Berkas
242.94 KB
Disiarkan
15/07/2010 21:00 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor