ATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Dua orang tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia yang telah tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Foto Terkait