PENANGANAN FINTECH PEER-TO-PEER LENDING ILEGAL

  • 16 Desember 2019 22:05 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng Gamal Abdul Kahar (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan Fintech Peer-to-Peer Lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (16/12/2019). OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sedikitnya 444 entitas atau kegiatan usaha peer-to-peer ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
16/12/2019 22:05 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Widodo S Jusuf