PENANGANAN FINTECH PEER-TO-PEER LENDING ILEGAL
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng Gamal Abdul Kahar (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan Fintech Peer-to-Peer Lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (16/12/2019). OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sedikitnya 444 entitas atau kegiatan usaha peer-to-peer ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Foto Terkait