SIDANG PUTUSAN ZUL ZIVILIA

  • 18 Desember 2019 18:35 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyanyi dan musisi Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2642x1761
Ukuran Berkas
545.67 KB
Disiarkan
18/12/2019 18:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Pandu Dewantara