DITUNTUT 12 TAHUN
JAKARTA, 19/7 - DITUNTUT 12 TAHUN. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim (kanan) didampingi penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/7). Ibrahim dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana menerima suap sebanyak Rp300 juta yang diserahkan oleh advokat, Adner Sirait. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/mes/10.
Foto Terkait