SIDANG PERDANA
JAKARTA, 19/7 - SIDANG PERDANA. Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Darianus Lungguk Sitorus (kiri) dan Adner Sirait (kanan) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/7). Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/mes/10.
Foto Terkait