KESAKSIAN AHLI

  • 19 Juli 2010 16:55 WIB
JAKARTA, 19/7 - KESAKSIAN AHLI. Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullahmendengarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/7). Sidang lanjutan Ismeth selaku mantan Ketua Otorita Batam yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tersebut menghadirkan saksi ahli Dani Sudarsono, dan tiga saksi lain yaitu Urmi Sungkar,Isra Dirgantara, dan Yanuar Dahlan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
547.72 KB
Disiarkan
19/07/2010 16:55 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor