PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL

  • 20 Desember 2019 12:20
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019). Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 11 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.49 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
20/12/2019 12:20 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Fanny Octavianus