VONIS MANTAN WAGUB BALI

  • 20 Desember 2019 18:15 WIB
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (20/12/2019). Terdakwa yang merupakan Wagub Bali periode 2013-2018 tersebut divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp149 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3228x2148
Ukuran Berkas
794 KB
Disiarkan
20/12/2019 18:15 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf