PENGUNGKAPAN KASUS PABRIK ROKOK ILEGAL DI DEMAK
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Wijayanta Mukarta (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus Pabrik Rokok Wijaya Makmur yang memproduksi rokok ilegal di Desa Bakung, Mijen, Demak, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019). Dalam pengungkapan itu Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian mengamankan enam mesin produksi rokok beserta 675.060 batang rokok ilegal siap edar senilai total Rp482.667.900. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pd.
Foto Terkait