UNGKAP KASUS KAWIN KONTRAK DI PUNCAK

  • 23 Desember 2019 22:55 WIB
Para tersangka digiring polisi saat rilis kasus kawin kontrak di kawasan Puncak di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). Sebanyak empat orang tersangka kasus kawin kontrak (kawin berlabel halal) di wilayah Puncak Bogor diamanakan polisi dan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1620x1080
Ukuran Berkas
592.26 KB
Disiarkan
23/12/2019 22:55 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu