UNGKAP KASUS KAWIN KONTRAK DI PUNCAK

  • 23 Desember 2019 22:55 WIB
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni (kedua kanan) bersama Bupati Bogor Ade Yasin (tengah), Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji (kedua kiri), Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Harry Eko Sutrisno (kiri) dan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus kawin kontrak di kawasan Puncak di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). Sebanyak empat orang tersangka kasus kawin kontrak (kawin berlabel halal) di wilayah Puncak Bogor diamanakan polisi dan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1616x1080
Ukuran Berkas
541.47 KB
Disiarkan
23/12/2019 22:55 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu