RILIS PELAKU PERAKIT SENJATA API

  • 24 Desember 2019 18:20 WIB
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti senjata api rakitan saat rilis di Polres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (24/12/2019). Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua pelaku perakit senjata api dari hasil laporan masyarakat dengan barang bukti 11 pucuk senjata api, 5 pucuk airsoft gun yang akan dijadikan senjata api, 372 peluru kaliber serta beberapa sparepart senjata dengan ancaman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
24/12/2019 18:20 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Fanny Octavianus