PUTUSAN SELA MISBAKHUN
JAKARTA, 21/7 - PUTUSAN SELA MISBAKHUN. Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) Mukhamad Misbakhun (tengah) usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/7). Majelis hakim menolak eksepsi politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut atas dakwaan kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai 22,5 juta dollar Amerika dari Bank Century. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/ama/10
Foto Terkait