SIDANG DAKWAAN SOETIKNO SOEDARJO
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno didakwa memberikan uang sebesar Rp5,8 miliar, 884.200 dolar Amerika, EUR 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia agar mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Soetikno juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 1.458.364 dolar Amerika. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz
Foto Terkait